Mohammad Riza Chalid. (foto:Dok.tatlerasia.com)

Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional, Diburu di 196 Negara

2 February 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

You may also like : saveclip.app 787244187 18132613996654039 6380750485602123366 nResmi Jadi Tersangka, Ini Aset Bupati Gowa Senilai Rp5,5 Miliar yang Disita Kortastipidkor Polri

‎Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.

You might be interested : febrie tanpa rompi dan borgol ditahan di rutan kpkMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Lakukan TPPU Rp346,7 M

‎Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa red notice terhadap MRC diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026, dan telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.

‎“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko yang dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polri, Senin, 2 Februari 2026.

‎Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri untuk mendukung proses penegakan hukum.

‎“Setelah red notice terbit, kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” jelasnya.

‎Ia mengungkapkan bahwa keberadaan MRC telah terdeteksi di luar negeri, namun lokasi pastinya belum dapat disampaikan ke publik. Tim Interpol Indonesia, kata Untung, telah mendatangi negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pengejaran.

‎“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” tegasnya.

Menurut Untung, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional.

 

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >