
UPdates – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar.
You may also like :
Dianggap Operasi Besar, Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka
Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
You might be interested :
Dikawal POM TNI dan Tangan Diborgol, Eks Jampidsus Febrie Dibawa ke Kejagung
Menurut Brigjen Indra Lutrianto, aset pertama yang disita berupa satu unit rumah di perumahan Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, senilai Rp1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.
Aset kedua adalah satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp3,5 miliar. Bukti kepemilikan aset ini masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena masih dalam masa kredit.
Sementara aset ketiga yang disita berupa sebuah mobil Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Brigjen Indra menambahkan, pihaknya selanjutnya akan memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026 pada Jumat, 25 September 2026.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama jajaran penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dalam perkara ini, termasuk penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa.