
UPdates—Raja Malaysia, Sultan Ibrahim memperingatkan bahwa upaya apa pun untuk menentang perintahnya yang mengizinkan mantan Perdana Menteri Najib Razak beralih dari penjara ke tahanan rumah dapat dianggap sebagai tindakan melawan dekrit kerajaan.
You may also like :
Soal Usul Luhut Kerugian Negara bukan Pidana Korupsi, Menkum Supratman Akui Sedang Dikaji
Raja Sultan Ibrahim melontarkan peringatan ini sehari setelah pihak berwenang menunda pemindahan Najib.
You might be interested :
Politisi Johor Desak Indonesia Berhenti Mencari Alasan dan Minta Maaf atas Kabut Asap, Kecam Pernyataan Syahganda
Najib telah mendekam di penjara sejak tahun 2022 setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal bernilai miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad.
Ia secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Najib sedianya dipindahkan ke rumah pada hari Jumat, 6 November 2026 setelah partainya membayar denda sebesar 50 juta ringgit (Rp222,9 miliar) untuk memenuhi syarat pengampunan kerajaan yang diberikan oleh Raja Sultan Ibrahim pada bulan September.
Pengampunan tersebut memungkinkannya menjalani sisa masa hukumannya selama dua tahun di rumah.
Namun, pemindahan tersebut ditunda setelah kantor jaksa agung menyatakan muncul pertanyaan mengenai interpretasi hukum atas pengampunan kerajaan tersebut, serta perintah pengadilan yang diterbitkan pada hari Jumat yang mengizinkan Najib keluar dari penjara.
Sabtu, 7 November 2026 hari ini, Sultan Ibrahim menyatakan bahwa perintah pengampunannya jelas, tegas, dan tanpa ambiguitas apa pun.
Ia mencatat bahwa jaksa agung dan menteri wilayah federal telah menghadiri rapat dewan pengampunan saat perintah tersebut dikeluarkan.
"Oleh karena itu, seharusnya tidak ada kebingungan mengenai interpretasinya, dan tidak boleh ada ketidakpastian yang berkepanjangan terkait pelaksanaan keputusan yang telah diberikan tersebut," ujar Raja dalam pernyataan yang dirilis oleh istana Negara sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Reuters.
Kantor Jaksa Agung tidak segera menanggapi permintaan komentar di luar jam kerja.
Meski begitu, Kantor Jaksa Agung menanggapi tuduhan dari pengacara Najib mengenai penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif.
Dalam sebuah pernyataan, mereka menegaskan bahwa pihaknya hanya berupaya mencari kejelasan hukum dan tidak pernah menyanggah, membatalkan, atau berniat menunda perintah pengampunan bersyarat yang diberikan oleh Baginda Raja.
"AGC berpendapat bahwa masalah tersebut... harus segera dirujuk ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan dan arahan yang jelas," ujarnya.
Raja—posisi yang dijabat secara bergilir oleh sembilan sultan dari berbagai wilayah di Malaysia—memiliki peran yang sebagian besar bersifat seremonial, namun memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan berdasarkan hak diskresi yang diatur dalam konstitusi.
Sang Raja beserta para sultan lainnya di negara tersebut sangat dihormati oleh masyarakat Malaysia. Pernyataan negatif mengenai pihak kerajaan dapat dituntut secara hukum berdasarkan Undang-Undang Hasutan (Sedition Act) yang berasal dari era kolonial.