
UPdates—Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan TPPU oleh tim 9 Kejaksaan Agung.
You may also like :
Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah tak Ditahan, Hotman Ungkap Status Rumah Eks Jampidsus
Febrie keluar tahanan KPK pada pukul 13.05 WIB. Ia tampak dikawal dua Polisi Militer TNI dan penyidik Kejagung.
You might be interested :
Eks Jampidsus Febrie Ditahan tanpa Rompi dan Borgol, Diteriaki Jurnalis, Kejagung Bilang Buru-Buru
Saat muncul, Febrie sudah menggunakan rompi pink dan diborgol khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Febrie sempat disorot saat ditahan karena tidak mengenakan rompi dan tanpa borgol.
Menurut KPK, Febrie keluar dari tahanan KPK karena ada permintaan peminjaman tahanan atau bon tahanan dari Kejagung. Febrie Adriansyah akan diperiksa di gedung Kejagung.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan permintaan tersebut telah diterima KPK dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada siang hari.
"Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan) dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Sdr. FA, dijadwalkan siang ini," kata Budi dalam keterangannya, Jumat 7 Agustus 2026.
Dilansir Keidenesia.tv dari RRI, kendaraan tahanan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung yang menjemput Febrie tiba sekitar pukul 11.39 WIB. Kendaraan tersebut dikawal dua personel Polisi Militer TNI.
Sejauh ini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai mekanisme peminjaman tahanan tersebut.
Namun, proses bon tahanan merupakan prosedur yang lazim dilakukan antarlembaga penegak hukum dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan maupun pemeriksaan perkara.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU setelah melakukan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani korps Adhyaksa tersebut.
Kejagung belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Febrie Adriansyah.