
UPdates—Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi dihebohkan dengan temuan uang kertas pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu yang sudah tercacah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
You may also like :
Anggota DPR: Tidak Boleh Melipat-lipat Uang, Termasuk Mahar Pernikahan
Ada sekitar 21 karung yang ditemukan dan seluruh uang kertas itu sudah terpotong-potong kecil dan sebagian bercampur dengan sampah.
You might be interested :
Ini 10 Kota di Indonesia dengan Biaya Transportasi Termahal, Jakarta dan Makassar Nomor Segini
Potongan uang tersebut tampak berbentuk gumpalan-gumpalan padat yang tercampur dengan sampah rumah tangga dan material urukan.
Temuan cacahan pecahan uang kertas ini masih menyisakan tanda tanya.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya telah meninjau lokasi penemuan tersebut. Kepada wartawan, Dedi menyebut itu uang asli.
Ia menegaskan, mereka tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.
Sementara itu, pemilik lahan Santo (65) mengaku tidak mengetahui material yang dibuang di lahannya itu adalah potongan uang.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso mengatakan, mereka sudah merespons beredarnya video penemuan cacahan uang itu dan melakukan investigasi.
“Kami sedang melakukan penelusuran, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Denny sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RMOL, Kamis 5 Febuari 2026.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI berwenang melakukan pemusnahan terhadap uang yang sudah tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, maupun uang yang telah ditarik dari peredaran.
“Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan meracik, melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah,” jelas Denny.
Ia menambahkan, proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia dan selanjutnya dibuang ke TPA resmi yang dikelola pemerintah daerah.
“Bank Indonesia selalu memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Denny.
