
UPdates—Teka-teki tragedi kematian satu keluarga yang tewas keracunan di Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 2 Januari 2026 lalu akhirnya terjawab.
Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Siti Solihah (50), serta dua anaknya, Afiah Al Adilah Jamaludin (28) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14).
Ketiganya ditemukan dengan kondisi mulut berbusa di rumah kontrakan mereka. Sementara Syauqi (23), anak ketiga keluarga tersebut berhasil diselamatkan. Syauqi dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi kritis.
Belakangan, bukti toksikologi dari Puslabfor dan keterangan saksi-saksi akhirnya membongkar siasat bulus Syauqi yang mencoba menutupi jejaknya.
Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap bahwa Syauqi telah merencanakan pembunuhan terhadap ibu dan kedua saudaranya dengan sangat detail menggunakan racun tikus.
Pada hari kejadian, pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian kembali ke rumahnya. Ia mencampurkan racun tersebut dalam panci yang berisi rebusan teh.
Pelaku tidak sekadar mencampur racun, tetapi memastikan para korban mengkonsumsinya saat tidak berdaya. Teh yang telah dicampur racun tikus tersebut dipindahkan ke cangkir.
Selanjutnya, dari cangkir disuapi ke mulut para korban ketika mereka terlelap tidur yang akhirnya meninggal dunia.
Ada dua tahap yang dilakukan Syauqi untuk memastikan nyawa anggota keluarganya melayang. Pertama, korban dibuat pingsan (tertidur) dengan metode tertentu.
“Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD (meninggal dunia), dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada 4 Februari 2026.
“Atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelas AKBP Onkoseno sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TBR.
AKBP Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
