
UPdates - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
You may also like :
Heboh, Anggota DPR Denny Cagur Diduga Promosikan Judi Online
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah.
You might be interested :
Marak Kasus Perdagangan Orang, Komisi I Ingatkan Tugas Pemerintah
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat, sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, serta pemulihan.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujarnya, dilansir Keidenesia.TV dari laman tribratanews.polri, Sabtu, 7 Februari 2026.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN.
Setelah dilakukan penelusuran, saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku bahwa anak korban berada di Medan.
Merasa janggal, ujar Kasatreskrim, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain.
“Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” ungkap AKBP Arfan.
