
UPdates—Wajah Polri kembali tercoreng. Kali ini, pencorengnya adalah Kapolres non-aktif Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Kuncoro Putro.
You may also like :
Polda Metro Jaya Tangkap 7 Orang Sindikat Peredaran Sabu, Barang Buktinya 516 Kilogram
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Semua berawal dari nyanyian anak buah AKBP Didik dan merupakan bagian dari rentetan panjang kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima Kota.
Awalnya, seorang oknum polisi bernama Bripka F dan istrinya ditangkap karena diduga punya peran dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kota Bima.
Berdasarkan hasil pengembangan, muncul nama Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Polda NTB kemudian menggeledah ruangan dan rumah dinas AKP Malaungi. Dalam penggeledahan, Dirresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi.
Pada awal Februari 2026 itu, AKP Malaungi ditangkap dan menyeret atasannya, AKBP Didik.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni mengatakan bahwa kliennya mengumpulkan uang guna membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar yang merupakan permintaan Kapolres Bima Kota yang saat itu dijabat AKBP Didik.
Didik pun diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu seberat 488 gram yang ditemukan saat penggeledahan.
"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni dalam keterangannya kepada awak media sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Sabtu, 14 Februari 2026.
AKP Malaungi kemudian menyampaikan tawaran Koko Erwin kepada AKBP Didik dengan sang Bandar bersedia memberikan uang Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru dengan syarat Polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya.
Setelah disepakati, sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta yang ditransfer melalui rekening milik seorang wanita bernama Dewi Purnamasari.
Pada tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan Rp 800 juta yang selanjutnya dicairkan AKP Malaungi. Uang Rp1 miliar dari bandar itu lantas diserahkan secara tunai ke AKBP Didik melalui ajudannya.
Uang itu disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik, AKP Malaungi menyerahkan uang tersebut ke Teddy Adrian selaku ajudan Kapolres pada malam hari. AKP Malaungi mengonfirmasi penyerahan uang itu melalui WhatsApp dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'.
Dalam prosesnya, AKP Malaungi kemudian tertangkap. Hasil tes urine menyatakan ia juga menyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Pada 9 Februari 2026, ia menjalani sidang etik sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Sementara itu, AKBP Didik selaku kapolres sudah tak pernah lagi datang ke kantor sejak penangkapan anak buahnya.
"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.
Ketika diperiksa, Didik mengaku bahwa ia mengonsumsi dan memiliki narkoba. Narkoba di dalam koper itu awalnya berada di rumah AKBP Didik sebelum dipindahkan ke rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Berbekal pengakuan itu, Divisi Prfofesi dan Pengamanan Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti.
Zulkarnain Harahap menyebut Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.
"Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan, kasus kepemilikan narkoba mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu, 11 Februari 2026 mendapatkan informasi dari Paminal Divpropam Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Setelah interogasi, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
"Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ungkap Eko.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan itu adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Dalam kasus ini, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah keterlibatan AKBP Didik dalam kasus narkoba terungkap, Mabes Polri langsung menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Saat memimpin Apel Pagi perdana di hadapan seluruh personel di halaman Mako Polres Bima Kota, Kamis lalu, AKBP Catur Erwin Setiawan memberikan arahan tegas terkait penguatan integritas internal dan disiplin personel.
Salah satu poin utama yang menjadi atensi adalah instruksi keras bagi seluruh jajaran untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
Dalam arahannya, ia meminta seluruh personel Polres Bima Kota untuk melakukan "bersih-bersih" diri dan berkomitmen penuh untuk berhenti bermain-main dengan narkoba.
“Kita harus bersih-bersih dari dalam. Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat dalam lingkaran narkotika," tegas AKBP Catur Erwin Setiawan sebagaimana dilansir dari Instagram Polres Bima Kota.