
UPdates—Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak bisa membuktikan janjinya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan pensiunan di awal Ramadan.
You may also like :
Heboh Video Ucapan Selamat Idulfitri Wapres Gibran di Tengah Gurun dengan Tugu Monas
Memasuki akhir pekan kedua Ramadan, THR PNS dan pensiunan belum cair.
You might be interested :
THR PNS Cair Awal Ramadan, Karyawan Swasta Nyusul H-7 Paling Lambat
Alih-alih cair di awal Ramadan, Peraturan Presiden mengenai hal tersebut belum dirilis.
Sebelumnya, Purbaya mengumumkan bahwa Pemerintah menyiapkan THR tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri sebesar Rp55 triliun.
Purbaya Yudhi Sadewa yang ditemui awak media setelah acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026 mengatakan bahwa THR itu ditargetkan dapat disalurkan pada awal Ramadan.
"Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya saat itu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Senin, 2 Maret 2026.
Hingga Senin ini, belum ada aturan mengenai penyaluran THR yang dirilis oleh pemerintah.
Untuk diketahui, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
ASN daerah sementara itu menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara para pensiunan, mereka menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.