Ilustrasi pemungutan suara ulang (Foto: Web CNNIndonesia.com).

Bawaslu Temukan Pemilih Ganda di Pilkada Jeneponto, 8 TPS Direkomendasikan PSU

6 December 2024
Font +
Font -

UPdates - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Jeneponto 2024. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan indikasi pelanggaran, di antaranya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

You may also like : snapinsta.app 468235243 18428854573078408 3634113831639282844 n 1080Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Maros: Chaidir-Muetazim Menang Telak, Kotak Kosong Tertinggal Jauh

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Jumat, 6 Desember 2024, delapan TPS yang direkomendasikan untuk PSU antara lain, TPS 002 Desa Boronglamu Kecamatan Arungkeke, TPS 005 Tolo Barat Kecamatan Kelara, TPS 001 Tolo Selatan Kecamatan Kelara, dan TPS 001 Jenetallasa Kecamatan Rumbia. 

You might be interested : a944a6f9 f019 4bb6 aace e5790453a761 1024x68311 Hari Jelang Pilkada Makassar 2024, Logistik Baru Capai 34 Persen

Selain itu, ada empat TPS di Kecamatan Bontoramba, yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003 dan 004 Desa Karelloe, serta TPS 002 Desa Tanammawang.

Penyebab rekomendasi PSU ini bervariasi. Beberapa di antaranya terkait dengan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih lebih dari satu TPS, bahkan ada pula kasus di mana undangan pemilih digunakan oleh orang lain. 

Salah satu contoh kasus di TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, di mana seorang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) diduga juga terdaftar di TPS lain di Kecamatan Turatea.

Bawaslu Sulsel juga mencatat, dua rekomendasi PSU yang dikeluarkan untuk TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan di Kecamatan Kelara telah ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto. Sementara itu, rekomendasi PSU untuk enam TPS lainnya masih dalam tahap kajian oleh KPU.

KPU Jeneponto diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Hanya saja, KPU lebih dulu melakukan kajian hukum lebih lanjut guna memutuskan apakah rekomendasi PSU tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.

Font +
Font -