Home → Program →

Walhi Sulsel Nilai Proyek PSEL Antang Bukan Solusi Bijak

8 April 2026

K-OnLoc – IDenesian, Sabtu, 4 April 2026, Gubernur Sulawesi Selatan bersama Wali Kota Makassar, Bupati Gowa dan Bupati Maros resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang menjadi Tempat Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).

Lantas apa dampak langsung proyek tersebut bagi lingkungan serta bagi warga di sekitar lokasi TPA Antang, berikut kami hadirkan liputannya untuk Anda.

Our Program

Related Video

Latest UPdates