Kuasa hukum permohonan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto dalam sidang MK (Foto: Tangkapan Layar/YouTube MK)

Prof Denny Cs Minta MK Batalkan Penetapan dan Pelantikan Gibran dan Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Presiden 

21 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin, 21 September 2026, malam WITA.

You may also like : mahkamah konstitusiMalam Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres

Sidang perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).

You might be interested : sudaryono bgn11BGN Ikut Apa Kata Pemerintah Pasca Putusan MK Soal MBG

Dalam sidang, pemohon meminta MK membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU.

Kuasa hukum permohonan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto dalam sidang meminta MK mengabulkan permohonannya.

"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bambang sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dari YouTube MK, Senin, 21 September 2026.

Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegasnya.

Bambang juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres.

Termasuk, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Selanjutnya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lalu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Bambang.

"Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945," lanjutnya.

Sidang perdana ini dihadiri langsung Pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Prof Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

Sementara untuk Kuasa hukum, selain Bambang Widjojanto, turut hadir adalah Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Pihak termohon yang hadir adalah Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu.

Hakim MK, Suhartoyo yang memimpin sidang meminta semua termohon dalam sidang berikutnya sudah melampirkan bukti-bukti terkait gugatan.

“Sidang diagendakan Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Acaranya pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu,”  kata Suhartoyo.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >