KPK menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto: KPK)

KPK Imbau Warga Laporkan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Korup di Wilayahnya

12 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya.
  • KPK menemukan fakta bahwa sebagian OPD meminjam dana dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan bupati, yang dapat membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
  • KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepala daerah yang korup melalui kanal resmi KPK, seperti call center 198, email [email protected], atau laman https://kws.kpk.go.id/.
  • Dalam kasus Tulungagung, KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka, dengan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp5 miliar dari 16 OPD.
  • KPK mengamankan barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, sepatu merek Louis Vuitton, dan uang tunai senilai Rp335,4 juta, yang merupakan bagian dari uang yang diterima oleh Bupati.
  • Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
atau

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

You may also like : kpk nawawi5 Tahun, KPK Tangani 597 Kasus Korupsi dan Setor Rp2,4 Triliun ke Negara

Selama 2026, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan para terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemerasan di beberapa daerah, yakni di Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.

You might be interested : prabowo setpresPrabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan, Pakar: Sudah Hampir 2 Dekade

Dalam perkara Tulungagung, KPK menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi.

Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati.

Untuk itu, lembaga antirasuah itu meminta warga pro-aktif melaporkan kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur korup di wilayah masing-masing.

“KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya melalui kanal resmi KPK, yakni call center 198, email [email protected], maupun laman https://kws.kpk.go.id/,” demikian imbauan KPK sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari pernyataan resmi lembaga itu di website mereka, Minggu, 12 April 2026.

Sementara itu, terkait kasus Tulungagung, KPK sudah menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan Bupati, sebagai tersangka.

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2025-2026, GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung dan meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan “menekan” para pejabat agar dapat “tegak lurus” kepada Bupati.

Kemudian, GSW melalui ajudannya, YOG, meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran.

Dari permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima GSW. Kemudian, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selanjutnya mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diterima oleh GSW.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >