Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: Dok/vel/DPR RI)

Sudah Darurat, Pusat Rehab Pecandu Judi Online harus Ada di Seluruh Daerah

14 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemerintah untuk membangun pusat rehabilitasi pecandu judi online di seluruh daerah karena semakin maraknya kasus kejahatan yang dipicu kecanduan judi online.
  • Fenomena kecanduan judi online mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat, sehingga platform digital harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan.
  • Beberapa kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia, seperti pembunuhan dan penggelapan dana, diketahui bermuara pada aktivitas judi online.
  • Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.
  • Fasilitas rehabilitasi di Indonesia masih sangat terbatas, sehingga negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah untuk menangani kecanduan judi online.
  • Kecanduan judi online merupakan gangguan perilaku yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan, sehingga harus ditangani melalui rehabilitasi.
  • Pemerintah perlu membuat dasar hukum yang kuat untuk mengintegrasikan penanganan judi online melalui pendekatan rehabilitatif, dengan meminta kontribusi dari platform dan aplikasi media sosial.
atau

UPdates—Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemerintah bersama platform dan aplikasi media sosial untuk membangun serta membiayai pusat rehabilitasi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah.

You may also like : abdullah dpr pkbPolitikus PKB, Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK tidak Tepat

Alasannya, semakin marak kasus kejahatan yang dipicu kecanduan judol. Fenomena ini kata Abdullah mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

You might be interested : nezar patria80 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

“Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” tegas pria yang akrab disapa Abduh ini di Jakarta, Selasa, 14 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.

Saat ini, berbagai kasus kejahatan diketahui bermuara pada aktivitas Judol. Teranyar, terjadi di Makassar, di mana seorang suami tega menebas istri dan sepupunya dengan parang karena tidak diberi uang untuk judol.

Sebelumnya di Lahat, seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya karena ketahuan mencuri emas milik orang tuanya sebanyak 13 gram untuk judol.

Selain itu, terdapat kasus penggelapan dana oleh Camat Medan Maimun sebesar Rp1,2 miliar, serta pencurian Rp400 juta oleh seorang pekerja di Semarang, yang juga berkaitan dengan judol.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judol di Indonesia telah mencapai angka lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

Ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga sudah memicu krisis sosial dan ekonomi nasional.

Pada saat bersamaan, fasilitas rehabilitasi di Indonesia masih sangat terbatas. Angkanya tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judol, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital.

“Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan, kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan.

“Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menyoroti praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengintegrasikan penanganan judol melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya pemblokiran dan penindakan hukum.

“Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” pungkasnya.

Font +
Font -