Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: Dok/vel/DPR RI)

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar, DPR: Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

24 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus antara Ormas GRIB dan putri Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.
  • Abdullah menjelaskan bahwa dugaan penghinaan, ancaman, atau pencemaran nama baik harus diselesaikan melalui jalur hukum resmi, seperti laporan kepolisian atau somasi.
  • Kasus tersebut bermula dari kiriman video ancaman dari telepon genggam Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, yang kemudian menyebabkan rumah Ahmad Bahar didatangi oleh anggota GRIB.
  • Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal, tekanan psikologis, dan perendahan martabat saat dibawa ke markas GRIB, serta mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.
  • Abdullah menyoroti pentingnya penanganan kasus ini melalui proses hukum yang adil dan transparan, dengan memeriksa seluruh fakta dan bukti, termasuk rekaman CCTV dan kesaksian para pihak.
  • Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mendalami seluruh fakta dan tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum.
  • Abdullah berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari dan marwah hukum serta kepolisian dapat dipertahankan.
atau

UPdates–Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan, penyelesaian kasus yang melibatkan Ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33) tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.

You may also like : abdullah pkb dprDPR Bingung Kerugian Negara Turun dari Rp968 Triliun Jadi Rp285 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

Politikus PKB itu mengatakan, dalam negara hukum, semua pihak wajib tunduk pada hukum dan mengedepankan mekanisme hukum yang sah.

You might be interested : andrie yunus1Pasal Pembunuhan Berencana Berpeluang Diterapkan dalam Kasus Andrie Yunus

“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.

Abduh, sapaan akrab Abdullah menjelaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik semestinya diselesaikan melalui jalur hukum resmi, seperti laporan kepolisian, somasi, maupun mekanisme hukum lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP, KUHAP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut bermula dari kiriman video ancaman dari telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules.

Ilma menegaskan bahwa telepon genggamnya diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengaku telah menjelaskan secara rinci mengenai dugaan pengambilalihan nomor telepon tersebut.

Akibat video itu, rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB. Mereka mencari Ahmad Bahar dan meminta klarifikasi terkait video ancaman tersebut.

Karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma kemudian dibawa ke markas GRIB untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.

Ilma mengaku sempat keberatan saat dibawa ke markas GRIB. Ia baru bersedia ikut setelah diyakinkan soal pendampingan dari RW dan anggota kepolisian.

Pernyataan mengenai adanya pendampingan tersebut juga sempat disampaikan pihak GRIB kepada media.

Saat berada di markas GRIB, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis. Selain itu, ia juga mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.

Tidak hanya itu, Ilma turut mengaku mengalami perendahan martabat melalui dugaan pemaksaan membuka hijab.

Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Abduh menilai dugaan ancaman yang dituduhkan kepada Ilma seharusnya diproses melalui jalur hukum resmi, bukan dengan tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi, dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegasnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pernyataan Humas GRIB yang menyebutkan bahwa ketika Ilma dibawa ke markas GRIB terdapat pendampingan dari RW dan anggota kepolisian.

Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang hadir dalam peristiwa tersebut.

“RW dan polisi yang mendampingi harus dimintai keterangan. Ini penting untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan kedua belah pihak yang berbeda, khususnya terkait dugaan intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum,” jelas Abduh.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, aparat penegak hukum harus mendalami seluruh fakta, termasuk rekaman CCTV, alat bukti elektronik, komunikasi digital, serta kesaksian para pihak agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.

Terakhir, Abduh menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Bukan sekadar penyelesaian damai yang berpotensi menghilangkan aspek penegakan hukumnya.

Menurutnya, hal itu penting agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.

“Pada kasus ini marwah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >