Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty. (Foto: Sari/Alma/DPR RI)

DPR Soroti Aturan Hijab bagi Calon Kadet Unhan, Ini Penjelasan Kemenhan

23 August 2026
Font +
Font -

UPdates–Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan memberikan kejelasan terkait ketentuan penggunaan hijab bagi calon kadet putri.

You may also like : latsarmil sppi koperasi desakelurahan merah putih dan kampung nelayan merah putih 1782288249668 169Kemenhan dan Kemenkes Bentuk Tim Investigasi Usut Penyebab Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes

Persoalan tersebut kata dia tidak semata menyangkut penggunaan hijab, tetapi juga kepastian aturan, transparansi proses seleksi, serta penghormatan terhadap hak warga negara.

You might be interested : marinus geaPemerintah Ingin Tentukan Sendiri Siapa yang Termasuk Aktivis HAM, Marinus Gea: Ini Cacat Logika

“Negara harus hadir menjamin kepastian dan keadilan. Jika memang ada ketentuan mengenai hijab bagi calon kadet putri, aturannya harus jelas, tertulis, memiliki dasar hukum, dan disampaikan sejak awal proses seleksi,” ujar Saadiah melalui rilis di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.

Politikus PKS itu memahami pendidikan pertahanan memiliki standar disiplin dan ketentuan khusus. Namun, penerapan aturan tersebut tetap perlu dilakukan dalam koridor hukum dan prinsip transparansi agar peserta seleksi memperoleh informasi yang jelas sejak awal.

“Jangan sampai peserta sudah mengikuti seleksi berbulan-bulan, dinyatakan lulus, kemudian baru dihadapkan pada persyaratan yang sebelumnya tidak dijelaskan secara terang. Ini menyangkut keterbukaan (fairness) dalam proses seleksi,” tegasnya.

Saadiah juga meminta persoalan tersebut dilihat dari perspektif hak asasi manusia (HAM), kebebasan menjalankan keyakinan, proporsionalitas, dan nondiskriminasi. Menurutnya, kebutuhan disiplin institusi perlu dibedakan dengan pembatasan terhadap hak warga negara.

“Kita harus membedakan antara kebutuhan disiplin institusi dengan pembatasan hak warga negara. Jangan sampai seseorang harus memilih antara keyakinannya dan cita-citanya untuk mengabdi kepada negara,” katanya.

Makanya, Saadiah mendorong Unhan dan Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi resmi mengenai ketentuan penggunaan hijab bagi calon kadet putri, termasuk dasar hukum serta mekanisme penyampaian persyaratan tersebut kepada peserta sejak awal proses seleksi.

Ia menegaskan, sistem seleksi pendidikan pertahanan harus mampu menjaga standar kedisiplinan sekaligus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil kepada seluruh peserta.

“Jangan sampai anak-anak terbaik bangsa dihadapkan pada pilihan antara mengabdi kepada negara dan mempertahankan keyakinannya. Negara harus mampu menghadirkan sistem yang disiplin, profesional, adil, dan konstitusional,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial pengakuan seseorang yang berhasil diterima di Unhan setelah melalui ragam proses seleksi. Beberapa jam setelah dinyatakan lulus, dirinya memilih keluar karena diminta untuk melepas hijab oleh pihak penyeleksi.

Kisah tersebut sempat diunggah di akun instagram @wafaahdina beberapa waktu lalu.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sudah menanggapi masalah ini. Menurutnya, kadet beragama Islam dapat mengenakan hijab selama menjalani pendidikan.

"Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim," demikian  dijelaskan dalam siaran pers yang dilansir Minggu, 23 Agustus 2026.

Dijelaskan Kemenhan, mereka tidak pernah melarang mahasiswi Unhan untuk memakai hijab. Mereka mengklaim larangan itu tidak pernah diatur dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan.

Mengenai ketentuan melepas hijab saat menjalani latihan dasar kemiliteran (latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, pihak Kemenhan menilai hal tersebut diterapkan karena pertimbangan keamanan.

Dengan melepas jilbab, para kadet diharapkan dapat bergerak lebih leluasa selama menjalani proses latsarmil.

"Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang," jelas siaran pers tersebut.

Karena itu, pihak Kemenhan kembali menegaskan pihaknya tidak punya niatan untuk membatasi prinsip ataupun atribut keagamaan dalam menjalankan pendidikan.

"Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," tegas pihak Kemenhan.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >