
UPdates—Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus menjadi sorotan. Desakan agar pelaku di-DO ramai disuarakan publik.
You may also like :
Pemerintah Rancang Lembaga Pinjaman untuk Mahasiswa yang Sulit Bayar Uang Kuliah
Hasil pantauan Keidenesia.tv di akun-akun terkait di UI, Rabu, 15 April 2026, desakan DO muncul sebagai upaya untuk membuat pelaku jera sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian sama tidak terulang di tempat lain.
You might be interested :
Menteri Dikti Saintek Satryo Brodjonegoro Didemo Pegawainya, Istri Ikut Terseret
Tak hanya desakan drop-out, kecaman juga terus bermunculan. Salah satunya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” tegas Arifah dalam keterangan pers sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website Kemen PPPA.
Ia menegaskan bahwa Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Menteri PPPA juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” katanya.
“Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” lanjut Menteri PPPA.
Kemen PPPA menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Menteri PPPA.
Pernyataan keras juga datang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Mereka menyatakan sikap untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
“Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Mendiktisaintek dalam keterangan resmi dilansir Rabu, 15 April 2026.
Ditegaskan Brian Yuliarto, Perguruan Tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," tegasnya.
Dalam konteks kebijakan, Brian menjelaskan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Permendikbudristek ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Kalau dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," jelas Brian.
Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek tengah melakukan koordinasi dengan pihak UI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, hingga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia menyampaikan bahwa proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.
UI menegaskan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.
Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran. Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.
“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M dilansir dari website UI.
Dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.
Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai bagian dari komitmen institusional, UI terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini menurut pihak UI akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak.