
UPdates—Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu dua wanita yang menjadi pengendali kurir dalam kasus sabu 5 kg di Makassar.
You may also like :
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Dokter Tifa: Kapan Kita Bisa Lihat Ijazah Itu?
Kedua wanita bernama Indriati dan Nasrah itu sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan residivis narkoba.
You might be interested :
Sudah 22 Tersangka Ditangkap di Kasus Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital
"Dicari Indriati pengendali sabu 5 kg TKP Makassar, Sulawesi Selatan," tulis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam unggahan di Instagram sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Kamis, 23 April 2026.
Dalam unggahan yang menampilkan foto Indriati disebutkan bahwa wiraswasta kelahiran Polewali 16 April 1994 itu beralamat di Cluster Alyssum Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate.
"Dicari Nasrah pengendali sabu 5 kg TKP Makassar, Sulawesi Selatan," tulis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam unggahan terpisah.
Nasrah kelahiran 24 September 1997 merupakan IRT yang beralamat di Cambaya, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Nama Indriati dan Nasrah muncul setelah Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba Tim Subdit 4 yang Dipimpin Kasubdit Kombes Pol. Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol. Kevin Leleury berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Makassar, Minggu, 19 April 2026 dini hari lalu.
Seorang tersangka, Muh Yusran Aditya (40), yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan di Kecamatan Tallo sekitar pukul 00.50 WITA.
Dari hasil pengembangan di wilayah Ujung Tanah, petugas menemukan 5 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau bertuliskan “GUANYINWANG”.
Selain barang bukti sabu seberat 5,03 kg (netto), ikut diamankan 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan dokumen pribadi serta kartu ATM.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp9 miliar dengan potensi menyelamatkan lebih dari 25.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir dengan bayaran Rp20 juta per kg. Modus yang digunakan adalah sistem “tempel” dan penjualan melalui kedok usaha laundry.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana terkait TPPU,” demikian pernyataan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat merilis kasus tersebut.