Ilustrasi pesawat (Foto: Freepik)

Pemerintah Pastikan Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau

26 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik sekitar 9-13% dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.
  • Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
  • Fasilitas PPN ini berlaku selama 60 hari setelah diundangkan dan bertujuan untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket akibat kenaikan harga avtur.
  • Kenaikan harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai, sehingga intervensi kebijakan fiskal diperlukan untuk mengurangi tekanan tersebut.
  • Pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge sebesar 38% untuk pesawat jet dan propeler melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konektivitas antarwilayah, mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.
  • Pengaturan PPN ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
atau

UPdates—Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

You may also like : rivqy abdul halim dpr pkbHarga Avtur Naik Gila-gilaan, DPR Minta Antisipasi Kenaikan Tiket Pesawat

Langkah ini diambil Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket.

You might be interested : captureMenkeu Purbaya Incar Importir Baju Bekas, Siapkan Sanksi Baru

Komitmen ini diwujudkan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026. Aturan tersebut mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam siaran pers sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Minggu, 26 April 2026.

Insentif Berlaku Selama 60 Hari

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung.

Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

"Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku," jelas Haryo.

Sementara itu, lanjut Haryo, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.

"Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," pungkas Haryo.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >