
UPdates—Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
You may also like :
Vonis Ringan Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis akan Didalami Komisi Yudisial
Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 49 rekomendasi sanksi.
You might be interested :
Tak Mau "Dibeli" Koruptor, Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen
KY mengklaim, kenaikan gila-gilaan ini mencerminkan semakin intensifnya pengawasan etik terhadap aparat peradilan.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan usulan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang pleno setelah seluruh laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran etik.
"Terhadap 121 hakim yang dijatuhi usul sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial untuk menentukan laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH," ujar Abhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Jumat, 31 Juli 2026.
Dari 121 hakim yang diusulkan menerima sanksi, sebanyak empat hakim dijatuhi peringatan, 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat.
Pada kategori sanksi ringan, KY mengusulkan 15 hakim menerima teguran lisan, 47 hakim teguran tertulis, serta 24 hakim memperoleh pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, sanksi sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, penundaan kenaikan pangkat selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, serta penjatuhan status nonpalu selama maksimal enam bulan kepada 10 hakim.
Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun terhadap dua hakim, penurunan pangkat selama paling lama tiga tahun terhadap tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan hakim.
Terdapat 18 hakim lain yang juga dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, namun tidak lagi diusulkan menerima sanksi karena berbagai pertimbangan.
Sebanyak sembilan hakim telah lebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), tiga hakim telah menerima sanksi dari KY pada perkara lain, satu hakim sedang menjalani proses hukum dan diberhentikan sementara oleh MA, tiga hakim telah memasuki masa purnabakti, serta dua hakim telah meninggal dunia.
Catatan KY, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan penerapan hukum acara. Sebanyak 94 hakim terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari kesalahan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau fakta persidangan, kekeliruan dalam penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas dan penyimpangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, 10 hakim terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak yang berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
KY juga menemukan tujuh hakim melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan, antara lain bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi absensi.
Adapun tujuh hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kehidupan pribadi, seperti perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar pernikahan, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.
Sementara itu, dua hakim melanggar prinsip integritas melalui rangkap jabatan dan ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan satu hakim terbukti terlibat praktik judi daring.
Sepanjang semester pertama 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menyelenggarakan tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa delapan hakim dengan dugaan pelanggaran berat.
Sejumlah perkara yang diputus dalam forum tersebut antara lain berkaitan dengan penelantaran keluarga, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penerimaan suap dan pengurusan perkara.
Beberapa hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sedangkan lainnya dikenai pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap atau uang dalam penanganan perkara.
Menurut Abhan, pengawasan etik yang konsisten merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan berkeadilan.