(fofo:Dok.TangkapanLayar Youtube @Watchdoc Documentary)

Natalius Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Film Pesta Babi Harus Miliki Dasar Hukum

12 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan nonton bareng (nobar) film tanpa putusan pengadilan maupun dasar hukum tidak dibenarkan oleh negara.
  • Pelarangan dan pembubaran acara pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah disebabkan tekanan atau permintaan dari kelompok tertentu.
  • Menurut Pigai, pelarangan film harus memiliki dasar hukum jelas melalui undang-undang maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta yang harus dihormati di negara demokrasi, sehingga masyarakat memiliki hak untuk menonton maupun menyelenggarakan pemutaran film.
  • Film Pesta Babi merupakan film dokumentasi investigatif yang mengangkat isu tentang masyarakat adat di Papua Selatan yang berupaya mempertahankan tanah leluhurnya.
  • Pigai menekankan bahwa larangan tanpa dasar hukum sah tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum Indonesia.
  • Masyarakat memiliki hak untuk menonton dan menyelenggarakan pemutaran film selama tidak ada putusan hukum yang melarang.
atau

UPdates – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan nonton bareng (nobar) film tanpa putusan pengadilan maupun dasar hukum tidak dibenarkan oleh negara.

You may also like : menteri ham ig kemenhamMenteri HAM Salahkan Masyarakat di Kasus Bunuh Diri Siswa SD di NTT

“Pembatasan karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari RRI.

You might be interested : tiyo ugmKetua BEM UGM dan Ibunya Diteror, Andi Arief: Polisi Diam Saja Rugikan Citra Pemerintah

Penegasan ini dilontarkan Natalius Pigai menanggapi polemik pelarangan dan pembubaran acara pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah.

Menurut Pigai, pelarangan dan pembubaran tersebut disebabkan tekanan atau permintaan dari kelompok tertentu. Namun, Pigai menegaskan orang yang tidak diberi otoritas atau diperintah menurut undang-undang tidak boleh melakukan tindakan itu.

Menteri HAM menambahkan, pelarangan film harus memiliki dasar hukum jelas melalui undang-undang maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, larangan tanpa dasar hukum sah tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Pigai menegaskan karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta yang harus dihormati di negara demokrasi. Karena itu, lanjut dia, masyarakat memiliki hak untuk menonton maupun menyelenggarakan pemutaran film selama tidak ada putusan hukum yang melarang.

Pesta Babi merupakan film dokumentasi investigatif karya Dhandy Laksono dan Cypri Dale dengan durasi sekitar 95 menit. Film ini mengangkat isu tentang masyarakat adat di Papua Selatan yang berupaya mempertahankan tanah leluhurnya.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Derek Bok

"Jika kamu berpikir pendidikan itu mahal, cobalah kebodohan."
Load More >