
UPdates—Sopir berinisial RPP ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan taksi Green SM dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.
You may also like :
Korban Meninggal Tragedi Kereta di Bekasi Bertambah, Puluhan Masih Dirawat di RS
Pengumuman tersangka itu disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia.
You might be interested :
Korban Meninggal Tragedi Kereta di Bekasi Bertambah, Puluhan Masih Dirawat di RS
"Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
RPP dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi tersebut.
Dalam kasus ini, RPP dinilai lalai. "Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi green SM adalah karena lalainya pengemudi," ungkap Gefri.
Menurut Gefri, kasus kecelakaan KRL dengan taksi listrik berbeda dengan perkara tabrakan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
"Kasusnya antara kereta api dengan kereta api, kereta api dengan mobil beda case-nya, jadi enggak bisa dijadikan satu case," jelasnya.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026 menewaskan 16 penumpang dan melukai 90 orang lainnya.
Insiden itu berawal dari mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Taksi itu kemudian ditabrak KRL yang melintas.
Pasca kejadian itu, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Saat itulah KA Argo Bromo Anggrek muncul dan menabrak gerbong belakang khusus wanita KRL tersebut.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut jeda waktu antara peristiwa KRL menabrak taksi di perlintasan sebidang dengan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL sekitar 3 menit 43 detik.
“Antara tabrakan KA 5181 dengan taksi dan jeda waktu dengan KA Bromo Anggrek tabrakan dengan Commuter Line 5568 sekitar 3 menit 43 detik,” kata Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis, 21 Mei 2026.
Awalnya kata dia, pada pukul 20.33 WIB, KA 5568 Commuter Line masuk dan berhenti di jalur 6 Stasiun Bekasi.
Selanjutnya, pada pukul 20.34 sampai pukul 20.38, KA Sawunggalih masuk dan berhenti di jalur 3 Stasiun Bekasi untuk proses naik turun penumpang.
Kemudian, KA 116 Sawunggalih berangkat dari Stasiun Bekasi melalui jalur 3 menuju ke timur.
Pada pukul 20.45, KA 5568 Commuter Line berangkat dari Stasiun Bekasi menuju Stasiun Bekasi Timur.
Pukul 20.48, KA 5568 proses masuk dan berhenti di Stasiun Bekasi Timur jalur 1.
Pada pukul 20:48:29 kejadian tabrakan antara KA 5181 Commuter Line dengan taksi di JPL Bekasi Timur jalur hilir.
Setelah proses naik turun penumpang, KA 5568 berjalan sekitar 1,69 meter sebelum berhenti karena masinis melihat kerumunan warga di jalur hulu.
Sekitar pukul 20:50:43, dari arah belakang, KA Bromo Anggrek berjalan langsung di jalur 3 Stasiun Bekasi dengan sinyal keluar J12, ber-aspek hijau atau berwarna hijau.
Kemudian, pada pukul 20:52:12, KA Bromo Anggrek menabrak KA 5568 yang berhenti tersebut.
"Jadi memang cukup singkat antara tabrakan 5181 dengan tabrakan Argo Bromo 3 menit 43 detik," beber Soerjanto Tjahjono.