
UPdates - Tahapan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar, dimulai hari Senin, 8 Juni 2026.
You may also like :
Mulai 25 Juni 2025, Berikut Kriteria Penerimaan Murid Baru SD dan SMP di Kota Makassar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan bahwa seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id.
You might be interested :
Disdik Makassar Kebut Pemetaan Sekolah Usai SPMB 2025 Gunakan Skema Domisili
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP akan berlangsung pada 15–17 Juni 2026. Hasil seleksi jalur tersebut akan diumumkan pada 18 Juni 2026.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos melalui Jalur Non Domisili wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 28–30 Juni 2026.
“Jadi, pendaftaran akun dibuka pada 8–13 Juni 2026, disusul pendaftaran Jalur Non Domisili pada 15–17 Juni 2026 dan pengumumannya pada 18 Juni 2026,” jelas Achi Soleman.
Achi mengimbau para orang tua untuk memahami terlebih dahulu tata cara pembuatan akun sebelum melakukan pendaftaran.
“Penerimaan siswa baru tahun 2026 kembali dilakukan secara online yang dapat diakses melalui spmb.makassarkota.go.id. Sebelum mendaftarkan anak-anak, pelajari dulu cara membuat akun di spmb.makassarkota.go.id,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar itu berharap, orang tua dan wali murid dapat memanfaatkan masa pendaftaran akun dengan baik sehingga proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Dia menjelaskan, bagi calon peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), orang tua dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan data siswa sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
“Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu,” tuturnya.
“Jika belum ada, dapat langsung mengisi data yang diperlukan, seperti asal sekolah TK apabila ingin mendaftarkan pada jenjang SD. Jika mendaftar jenjang TK, dapat langsung mengisi biodata diri,” sambung Achi.
Dinas Pendidikan Kota Makassar, mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penerimaan murid baru.
“Karena itu, Dinas Pendidikan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung,” imbuh dia.
Laporan dapat disampaikan apabila masyarakat menemukan masalah sast pendaftaran, indikasi pungutan liar (pungli), praktik titip-menitip calon peserta didik, manipulasi data maupun dokumen persyaratan, selama SPMB.
Untuk memudahkan penyampaian laporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu Aduan Masyarakat.
Adapun tata cara penyampaian laporan, buka aplikasi LONTARA+,
Pilih menu Aduan Masyarakat, dan dampaikan laporan secara jelas dan lengkap, juga sertakan informasi maupun bukti pendukung apabila diperlukan.