
UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
You may also like :
Ramadan, Menu Makan Bergizi Gratis Diganti Kolak dan Bubur Kacang Hijau
Pemeriksaan itu juga dilakukan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.
You might be interested :
Mulai Tahun Depan Program Makan Bergizi Gratis Serap Anggaran Rp1,2 Triliun per Hari
Rencana pemeriksaan ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan," kata Syarief kepada awak media sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Minggu, 14 Juni 2026.
Dijelaskan Syarief, pihaknya tengah meneliti 26 nama yang disebut Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut.
"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC," jelasnya.
Sejauh ini kata Syarief, Sony masih belum menyerahkan alat bukti yang ia punya kepada penyidik untuk menguatkan kesaksiannya.
"Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan penyidik pekan depan.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Sony Sonjaya, tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.