
UPdates—Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar pabrik rumahan narkotika jenis ganja yang beromzet Rp360 miliar yang merupakan jaringan internasional. Jual beli beli mereka menggunakan transaksi uang krypto (cryptocurrency).
You may also like :
Polisi Bilang Tikus Makan 200 Kg Barang Bukti Ganja, Terdakwa Divonis Bebas
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis 25 Juni 2026 mengungkap, ada tiga tersangka yang mereka amankan dalam pengungkapan pabrik vape ganja ini.
Ketiga tersangka merupakan warga negara asing (WA) yang masing-masing berinisial BSM, GNH, dan AEP.
BSM merupakan laki-laki warga negara Amerika Serikat. Ia berperan memproduksi dan mengedarkan vape ganja, ekstasi dan sabu.
Kemudian, GNH selaku bandar berkewarganegaraan Tunisia. AEP yang berperan sebagai kurir juga berkewarganegaraan Tunisia.
"Kami juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika golongan satu serta alat dan bahan bakunya. Kenapa kami sebut ini narkoba home industri? Karena pada saat pengembangan, kami menemukan di salah satu vila di Bali," jelas Wisnu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, setiap bulan para tersangka berproduksi kurang lebih 2.000 vape ganja. Dengan nilai per vape-nya dijual kepada masyarakat sekitar Rp5 juta.
"Berarti kita kalkulasikan selama sebulan omzetnya kurang lebih Rp10 miliar. Karena sudah selama tiga tahun, sejak April 2023 beroperasi total omzetnya mencapai Rp360 miliar," jelas Wisnu.
Dia membeberkan dari pengembangan dan pemeriksaan para tersangka memegang visa wisatawan. Kemudian untuk pangsanya masih di sekitar Bali dengan konsumennya para warga negara asing juga.
"Tidak menutup kemungkinan juga dijual secara umum. Tapi mungkin karena dia warga negara asing, pangsa khususnya adalah kepada sesama warga negara asing, namun masih terus kita dalami," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu untuk pembayaran, mayoritas menggunakan cryptocurrency.
"Mungkin mereka kan WNA sulit untuk membuat rekening bank, atau mungkin mereka juga untuk pembayaran di luar negeri," ucapnya.
Selain ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, Michael menyebut ada satu DPO dengan inisial SR. Perannya adalah sebagai penyuplai bahan baku dari Thailand.
Para tersangka dijejat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Michael.