
UPdates—Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa tak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapat izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum.
You may also like :
Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah tak Ditahan, Hotman Ungkap Status Rumah Eks Jampidsus
Soedeson melontarkan hal itu merespons pernyataan pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers di Kejagung dua hari lalu.
You might be interested :
Ayah Bunuh Pemerkosa Putrinya, DPR: Tidak Tepat Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup
Hotman dalam jumpa per situ mempertanyakan alasan Kortas Tipikor Polri tak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bagi Soedeson, pernyataan itu tak berdasar alias ngaco.
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Juli 2026.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan perlunya ada izin dari Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka juga telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Papua Tengah itu itu menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law. Prinsip itu tak mengecualikan pejabat atau aparat penegak hukum.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Soedeson.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kata dia kesempatan juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ujarnya.
Ia hanya meminta agar tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie dengan transparan dan profesional.
Kejagung sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Itu sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik itu terkait perkara ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU untuk PLN.
Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.