Soedeson Tandra (Foto: DPR RI)

Anggap Hotman Ngaco, Komisi III: Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden

19 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapat izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum.
  • Pernyataan Soedeson ini merupakan respons atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan alasan Kortas Tipikor Polri tidak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
  • UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  • Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya.
  • Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
  • Penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
atau

UPdates—Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa tak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapat izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum.

You may also like : hotman paris jumpers febrieDiperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah tak Ditahan, Hotman Ungkap Status Rumah Eks Jampidsus

Soedeson melontarkan hal itu merespons pernyataan pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers di Kejagung dua hari lalu.

You might be interested : habiburokhman dprAyah Bunuh Pemerkosa Putrinya, DPR: Tidak Tepat Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup

Hotman dalam jumpa per situ mempertanyakan alasan Kortas Tipikor Polri tak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bagi Soedeson, pernyataan itu tak berdasar alias ngaco.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Juli 2026.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan perlunya ada izin dari Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka juga telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Papua Tengah itu itu menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law. Prinsip itu tak mengecualikan pejabat atau aparat penegak hukum.

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Soedeson.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kata dia kesempatan juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ujarnya.

Ia hanya meminta agar tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie dengan transparan dan profesional.

Kejagung sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Itu sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait perkara ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU untuk PLN.

Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >