Dokter Icha (Foto: X)

Dugaan Intimidasi Dokter Icha, 3 Anggota DPRD Diberhentikan Sementara

29 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diberhentikan sementara karena diduga mengintimidasi mendiang dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
  • Ketiga anggota tersebut adalah Terensius Lakazar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake, yang tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anggota DPRD sesuai perundang-undangan.
  • Sanksi pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 001/Kep-BK/DPRD/2026 tentang pelanggaran Kode Etik.
  • Kasus ini bermula dari insiden di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, saat Dokter Icha diduga diintimidasi oleh tiga oknum anggota DPRD TTU dan seorang ASN.
  • Insiden tersebut berdampak psikologis pada Dokter Icha, yang mengalami trauma berat dan depresi hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di Kupang pada 26 Juni 2026.
  • Badan Kehormatan DPRD TTU menemukan bahwa ketiga anggota dewan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik, termasuk Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Nomor 2 Tahun 2024.
  • Jika dalam proses hukum ketiga anggota DPRD tersebut ternyata tidak terbukti bersalah, maka status mereka akan direhabilitasi atau dipulihkan kembali.
atau

UPdates—Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Terensius Lakazar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake.

Ketiga anggota DPRD TTU itu mendapat sanksi setelah diduga mengintimidasi mendiang dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang bunuh diri setelah mengalami tekanan psikologis dan depresi berat.

Terensius Lakazar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

You might be interested : dokter ichaTemuan Investigasi Kemenkes dalam Dugaan Kekerasan pada Dokter Icha di NTT

Apabila dalam proses hukum yang berjalan ketiga anggota DPRD tersebut ternyata tidak terbukti bersalah, maka status mereka akan direhabilitasi atau dipulihkan kembali.

Sanksi pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor : 001/Kep-BK/DPRD/2026 Tentang Sanksi Kode Etik Atas Dugaan Intimidasi, Tekanan Verbal, dan Perlakuan Merendahkan Tenaga Kesehatan yang Sedang Menjalankan Tugas Pelayanan Publik di RSU Leona Kefamenanu.

Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari NTT Express, keputusan sanksi Kode Etik tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, dalam Sidang Paripurna Khusus Badan Kehormatan DPRD TTU, Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, Badan Kehormatan DPRD TTU menyebut ketiga anggota dewan itu telah melakukan sejumlah pelanggaran. Antara lain, Pasal 5 Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Terkait Kode Etik DPRD TTU yang mengatur tentang kewajiban mentaati sumpah janji jabatan dan mendahulukan kepentingan umum.

Selanjutnya, Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Nomor 2 DPRD TTU Tentang Kode Etik terkait kewajiban menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan, dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.

Berikutnya, Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara DPRD TTU. Lalu, Pasal 29 Huruf g Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 terkait memanfaatkan jabatan serta mempengaruhi pihak lain agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu demi kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kasus Dokter Icha bermula dari insiden di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 saat ia sedang merawat pasien anak korban gigitan ular.

Ia diduga diintimidasi tiga oknum anggota DPRD TTU serta seorang ASN. Kejadian itu berdampak psikologis. Dokter Icha mengalami trauma berat dan depresi hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di Kupang pada 26 Juni 2026.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >