Mohd Saufi bin Othman (MSO). (Foto:Dok.Istimewa)

Pilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Jadi Kurir Bawa 26 Kg Ekstasi dan Sabu

31 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Seorang pilot asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga menyelundupkan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi dan sabu.
  • Penyelundupan tersebut terungkap saat momen X-ray di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
  • Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
  • Tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram.
  • Pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal Malaysia untuk membawa barang haram narkotika itu ke Jakarta dengan imbalan 50 Ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp221 juta.
  • Kasus ini menunjukkan upaya penyelundupan narkotika yang terorganisir dan melibatkan jaringan internasional.
atau

UPdates – Seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta karena diduga penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa, 28 Juli 2026.

You may also like : mary jane rriSudah Nyaris Dieksekusi di 2015, Penyelundup Narkoba Mary Jane Nyanyikan Indonesia Raya di Bandara sebelum Pulang ke Filipina

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan penyelundupan 26 kilogram narkoba tersebut terungkap saat momen X-ray di Bandara Soekarno-Hatta.

You might be interested : 20230109 bandara soekarno hatta mendominasi pasar penerbangan di aseanPolisi Tetapkan Bandara Soekarno-Hatta Zona Merah Penyelundupan Narkotika

"Tepatnya di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya, dilansir Keidenesia.TV dari RRI, Jumat, 31 Juli 2026.

"Setelahnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Hal itu untuk pengembangan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengumumkan bahwa MSO telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Eko mengatakan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Eko.

Brigjen Eko mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu ditemukan juga satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.

Ia menjelaskan pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri Jiran untuk membawa barang haram narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 Ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp221 juta.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >