Ilustrasi. (foto:Pexels/mücahit peker)

Seorang Ibu di Makassar Terlilit Utang Arisan Online, Balita 2 tahun Dipaksa Jadi Jaminan

31 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Polrestabes Makassar menangkap tiga orang pelaku yang mengambil paksa balita berusia 2 tahun di Makassar, motifnya diduga berkaitan dengan utang arisan online.
  • Korban dibawa ke wilayah Kabupaten Pangkep, namun berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada orang tuanya dalam keadaan selamat.
  • Orang tua korban diduga memiliki utang arisan online sebesar ratusan juta rupiah, yang menjadi alasan balita tersebut dijadikan jaminan.
  • Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  • Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan besaran kerugian dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
  • Kasus ini menunjukkan bahaya dari arisan online yang tidak terkendali dan pentingnya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
  • Polrestabes Makassar berhasil menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan mengembalikan korban kepada orang tuanya, menunjukkan efektivitas penanganan kejahatan di daerah tersebut.
atau

UPdates - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga mengambil paksa balita berusia 2 Tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin menjelaskan bahwa sang balita diduga dibawa oleh para pelaku di kawasan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu, 5 juli 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif, petugas akhirnya menemukan sang anak dalam keadaan selamat bersama para pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh Rekstrim Polrestabes Makassar,” ucap Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar, Jumat, 31 Juli 2026.

Kompol Wahiduddin mengungkapkan, motifnya diduga berkaitan dengan persoalan utang arisan online. Orang tua korban, berinisial RPR (25), diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan yang menurut pengakuan para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki, anak tersebut berumur 2 tahun dibawah paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” ujar Kompol Wahiduddin.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan besaran kerugian, mekanisme arisan yang dijalankan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >