Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (Foto: Miftah/MUI Digital)

Heboh Tantangan Hafal Surat Ad-Dhuha untuk Sebotol Miras, MUI Keluarkan Pernyataan Keras

11 August 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang viral di media sosial, karena dianggap melanggar tatanan agama, etika moral, dan hukum.
  • Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Alquran merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi, sehingga menyandingkannya dengan minuman keras dianggap merendahkan martabat agama.
  • Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project, di mana sebuah booth produk miras menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
  • Unggahan tersebut menuai gelombang kritik netizen yang menilai aksi pemasaran tersebut sama sekali tidak memiliki etika dan adab.
  • MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum.
  • Prof Niam menekankan bahwa membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran.
atau

UPdates—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang viral di media sosial.

You may also like : miras oplosNekat Minum Alkohol 96 Persen Dicampur Sprite, 8 Warga Desa Tewas

Lembaga independen yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendekiawan Islam itu menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.

You might be interested : miras oplosNekat Minum Alkohol 96 Persen Dicampur Sprite, 8 Warga Desa Tewas

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari MUI Digital, Selasa, 11 Agustus 2026.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Alquran merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi.

Sebaliknya, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.

Bagi Prof Niam, menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project.

Dalam unggahannya, ia memperlihatkan sebuah booth produk miras New Port yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Unggahan tersebut menuai gelombang kritik netizen yang menilai aksi pemasaran tersebut sama sekali tidak memiliki etika dan adab.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >