
UPdates—Komisi VI DPR RI memberikan perhatian serius terhadap masalah kelangkaan serta antrean panjang BBM yang masih melanda berbagai daerah.
You may also like :
Kritik Menteri Harga Pangan Naik, Mufti Anam: Kami tidak Butuh Kata-kata Kosong, Pak
Anggota Komisi VI DPR RI Ismail menegaskan, keluhan terkait antrean BBM menjadi aspirasi yang ditemuinya di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sulawesi Selatan sebagai daerah pemilihannya, Sulut, Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.
You might be interested :
Skandal Korupsi Memalukan di PT Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
“Tidak hanya di Sulawesi Selatan, tidak hanya di Sulawesi Utara, tapi bahkan Sumatera, Kalimantan, bahkan sampai ke Papua. Tentu ini menjadi bagian penting yang sesegera mungkin mendesak untuk kita evaluasi sehingga tidak ada lagi problem yang sama yang kemudian dihadapi masyarakat setiap hari antre bahan bakar minyak,” ujar Ismail sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ismail yang baru saja melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa pekan ini menegaskan, langkah penambahan suplai maupun penguatan pasokan yang telah diupayakan pemerintah sejauh ini belum sepenuhnya menjawab akar masalah di lapangan.
Ia menduga hambatan utama (bottleneck) kelangkaan BBM bersubsidi bersumber dari praktik penyalahgunaan.
Tak hanya itu, Politisi PKS tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU dalam praktik kecurangan.
Dari kunjungan kerja tersebut, terungkap dugaan adanya kerja sama antara oknum SPBU dengan pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi (tangki rakitan) untuk menyedot BBM bersubsidi dalam skala besar.
Merespons praktik ilegal ini, Komisi VI DPR RI mendorong tindakan dan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar.
Ismail mengusulkan agar sanksi yang diberikan tidak sebatas teguran, tetapi mencakup penghentian operasi sementara hingga pengambilalihan hak pengelolaan SPBU.
"Kalau memungkinkan ada sanksi yang secara tegas diberikan kepada SPBU dalam tanda kutip oknumnya, ya mungkin kalau tidak ditutup secara permanen, tutup sementara atau diambil alih pengelolaannya,” tegasnya.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian di lapangan, Komisi VI DPR RI turut mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus penanganan distribusi BBM.
Satgas ini diharapkan mengintegrasikan peran Kementerian ESDM, PT Pertamina, serta aparat penegak hukum demi menindak langsung setiap penyimpangan.
Ia menekankan bahwa kendala logistik tidak boleh lagi dijadikan alasan berulang atas kekosongan pasokan BBM, terutama BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat kecil.
“Supaya persoalan-persoalan ini bisa sesegera mungkin kita temui di lapangan, tidak lagi kemudian ada antrian, tidak lagi ada kemudian kekosongan bahan bakar minyak, khususnya yang kategori subsidi yang memang menjadi hak masyarakat menengah, menengah ke bawah,” tandasnya.