
UPdates—Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan atau fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.
You may also like :
Resmi Dipercepat, Pengangkatan CPNS 2024 Paling Lambat Juni 2025
Itu tertuang dalam surat edaran Mensesneg nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
You might be interested :
2 Hari Lalu Bilang tidak Ada, Hari Ini Mensesneg Akui Reshuffle Kabinet Wewenang Presiden
Prasetyo dalam edaran itu mengatakan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemerintah terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian dikutip dari edaran tersebut, Minggu, 16 Agustus 2026.
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.
Pemerintah juga meminta kebijakan tersebut tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi instansi dan lembaga yang bertugas memberikan layanan publik, diminta mengatur penugasan pegawainya.
"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian edaran tersebut.