
UPdates—Seorang wanita lanjut usia, yang menurut pihak berwenang berusia 101 tahun, telah ditangkap di Nigeria karena diduga menjual ganja. Kasus ini menarik perhatian publik.
You may also like :
Viral, Penemuan 600 Kg Narkoba yang Disembunyikan dalam Ekskavator
Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA) mengumumkan, Esther Ogunmabo, yang digambarkan sebagai seorang nenek buyut, ditangkap pada hari Sabtu di negara bagian Ogun, wilayah barat daya negara tersebut.
You might be interested :
7 Tahanan Salemba Kabur, Karutan Cuti, CCTV Mati, DPR: Ini Aneh
Femi Babafemi, direktur media badan tersebut, mengatakan wanita berusia lebih dari satu abad itu kedapatan membawa kemasan eceran skunk –sejenis varian ganja—seberat 90 gram, yang menurut pengakuannya dijual kepada warga setempat.
Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari BBC, Senin, 24 Agustus 2026, NDLEA menyatakan bahwa tersangka memberi tahu penyidik bahwa ia beralih ke perdagangan narkoba ilegal setelah toko kelontong miliknya hancur akibat kebakaran. Ia kini telah dibebaskan dengan jaminan.
Menurut NDLEA, salah satu putrinya yang tinggal di Lagos diduga mengatur pasokan barang tersebut untuk dikirimkan kepadanya setiap empat hari sekali.
Ogunmabo dituduh menjual kembali barang itu dalam jumlah lebih kecil kepada pelanggan di lingkungannya.
Kepala eksekutif NDLEA, Mohamed Marwa, memerintahkan agar tersangka diberikan jaminan dan konseling mengingat usianya yang sudah sangat lanjut.
Status jaminan Ogunmabo berarti ia masih bisa didakwa atas tindak pidana tersebut.
Putrinya juga telah ditangkap.
Penangkapan Ogunmabo terjadi bersamaan dengan laporan NDLEA mengenai penyitaan narkoba dalam jumlah besar di jalur maritim Nigeria.
Di negara bagian Akwa Ibom, petugas yang menindaklanjuti informasi intelijen tepercaya mencegat sebuah kapal kayu di laut lepas pada hari Jumat lalu—yang sedang menuju Kamerun—dan menangkap tiga orang di dalamnya.
Lebih dari 42 kg narkotika disita dari para tersangka.
Dalam peristiwa yang disebut badan tersebut sebagai sebuah tonggak pencapaian, NDLEA juga mencatat penyitaan pertama narkoba ilegal yang dikirim dari Thailand.