
UPdates—Untuk kali keempat, aparat Kepolisian kembali menangkap aktor Revaldo Fifaldi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
You may also like :
Kepala BNN Ungkap Dua Ancaman Besar yang Tengah Dihadapi Indonesia
Revaldo ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Informasi dari masyarakat, bahwa Saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan proses penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan dalam keterangannya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Selasa, 25 Agustus 2026.
Saat penangkapan, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong, serta korek api.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu, alat hisap atau bong, dan korek," ungkap Wisnu.
Hasil tes urine menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan.
Revaldo pertama kali ditangkap pada 10 April 2006 karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, ia mendekam di penjara selama dua tahun.
Sang aktor kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba pada 21 Juli 2010. Kala itu, ia diamankan polisi setelah diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram.
Di kasus kedua ini, ia mendapat hukuman penjara lima tahun dan baru bebas pada 5 September 2015.
Pada Januari 2023, Revaldo kembali ditangkap Polda Metro Jaya. Saat itu polisi mengungkap adanya barang bukti sabu dan ganja.
Pada kasus ketiga ini, Revaldo tidak dijatuhi vonis hukuman penjara di pengadilan, melainkan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.