
UPdates—Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkap ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU tentang Perampasan Aset.
You may also like :
Dukung Langkah Tegas Bareskrim, DPR Ingatkan Usut Dalang Karhutla
Menurutnya, sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.
You might be interested :
Target Selesai Desember 2026, Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
“Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman sebagaimana dilansir dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Para Ahli Hukum, tambahnya, menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya.
Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.
Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana Narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.
Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini yakni:
Di akhir pernyataannya, Ketua Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.