Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan (Foto: TBN)

Dapat Hadiah Rp300 Ribu, Ibu 3 Anak di Sumut yang Live TikTok Porno Dijemput Polisi

4 September 2026
Font +
Font -

UPdates—Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi yang diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya demi memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.

You may also like : lisa marianaGara-Gara 3 Video Porno, Selebgram Penggugat Ridwan Kamil Tersangka Bareng Pria Bertato

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dalam jumpa pers di Mapolda Sumut menyebut pelaku memperoleh hadiah berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

You might be interested : sukamta igDPR Soroti Konten LGBT di Netflix dan Pornografi di X

Dalam praktiknya, pelaku bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung tersebut.

Tantangan itu dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TBN, Jumat, 4 September 2026.

Setelah menerima gift dari para penonton, koin virtual yang masuk ke akun TikTok milik pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.

Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.

“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.

Kasus tersebut akhirnya terungkap melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.

Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Dari temuan itu, penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan.

Hasil penelusuran mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.

Personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.

Kepada polisi, IP mengaku terpaksa melakukan aksi seronok demi menghidupi tiga anaknya setelah bercerai.

Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >