
UPdates - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
You may also like :
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB: 3 Orang Kepercayaan Menteri
Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang yang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
You might be interested :
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Ikut Terjaring OTT KPK
KPK menegaskan, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih membutuhkan pendalaman dan memastikan kecukupan alat bukti.
Dalam konferensi pers, Selasa, 15 September 2026 malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau keterangan yang masih perlu dikonfirmasi.
"Minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Ahmad Taufik Husein, dilansir Keidenesia.TV dari Kompas.TV, Rabu, 16 September 2026.
Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 19 orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.com, Rabu, 16 September 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.