
UPdates - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin, 14 September 2026.
You may also like :
KPK OTT di Jabodetabek: Tangkap 17 Orang, Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar
"Benar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa, 15 September 2026, sebagaimana di lansir Keidenesia.TV dari laman CNNIndonesia.com.
You might be interested :
Nama Menteri Agraria Nusron Wahid Disebut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, dan Kantah Tangerang.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Budi menambahkan, tim juga menyita sejumlah bukti di antaranya, uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valas yang dibungkus dalam kardus, koper, dan kotak.
“Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” ujarnya Senin malam.
KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menetapkan status dari pihak yang diamankan dalam OTT.