
UPdates - Pihak Istana memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
You may also like :
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur jika ada anggota kabinet yang terjerat dugaan masalah hukum.
You might be interested :
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB: 3 Orang Kepercayaan Menteri
Penegasan tersebut merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait HGB Summarecon.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang, Rabu, 16 September 2026.
Sebelumnya, tim penyidik KPK dilaporkan sedang mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang yang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih membutuhkan pendalaman dan memastikan kecukupan alat bukti.
Dalam konferensi pers, Selasa, 15 September 2026 malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau keterangan yang masih perlu dikonfirmasi.
"Minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Ahmad Taufik Husein.
Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 19 orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).