Ilustrasi (Foto: Magnific)

Jepang Pertimbangkan Hukum Pria Hidung Belang, Disarankan Rombak Undang-Undang Prostitusi

21 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Kabar buruk bagi pria hidung belang di Jepang. Ada rekomendasi mengubah perundang-undangan yang bisa membuat para lelaki ini dihukum.

You may also like : tama kucing kepala kishiKucing Liar Jadi Kepala Stasiun Kereta di Jepang, CV-nya Termasuk Ahli Jatuhkan Mouse Komputer dari Meja

Rekomendasi para ahli, Jepang perlu merombak undang-undang prostitusinya untuk menghukum mereka yang membeli jasa seks.

Usulan ahli ini kemungkinan akan mengarah pada perubahan aturan hukum yang sudah berlaku selama beberapa dekade.

Saat ini, pekerja seks jalanan menghadapi denda atau hukuman penjara karena menawarkan jasa di tempat umum, namun pelanggan mereka tidak dikenai hukuman apa pun, menjadikan Jepang negara yang berbeda dari kebanyakan negara maju lainnya.

Menyerukan penghapusan ketimpangan ini, panel ahli hukum mengusulkan dalam sebuah laporan agar pelanggan juga dihukum karena mencari jasa seks, baik di tempat umum maupun secara daring (online).

Hampir dapat dipastikan bahwa Kementerian Kehakiman akan melakukan amendemen hukum berdasarkan kesimpulan panel tersebut.

Menurut panel tersebut, tindakan seperti negosiasi seks berbayar di tempat umum dan berkeliaran di jalanan untuk "memilih-milih" pekerja seks harus dianggap sebagai perbuatan yang dapat dihukum.

Beberapa aktivis menuntut penerapan "model Nordik" yang tidak lagi menganggap penjualan jasa seks sebagai tindak pidana, namun mengkriminalisasi tindakan membayar jasa seks—sebuah model yang diadopsi oleh negara-negara seperti Swedia, Norwegia, dan Prancis.

Namun, panel tersebut tidak merekomendasikan dekriminalisasi total terhadap pekerjaan seks ataupun mendefinisikan ulang prostitusi untuk mencakup tindakan selain hubungan seksual vaginal.

Beberapa penjual jasa seks, menurut panel, terjun ke dalam bisnis ini secara "sukarela" dan tindakan mereka menawarkan jasa tersebut "mengganggu ketertiban umum".

Risa, anggota kelompok penyintas industri seks bernama Toka, mengatakan bahwa jika undang-undang terus menyasar penjual jasa seks, mereka tidak akan bisa melaporkan kekerasan dan pengalaman buruk lainnya kepada polisi karena takut dicap sebagai penjahat.

Konsep kehendak bebas dalam pekerjaan seks hanyalah mitos, mengingat berbagai kesulitan yang saling bertumpuk—seperti kemiskinan, trauma, dan disabilitas—mendorong banyak perempuan masuk ke dalam industri ini, ujar perempuan berusia 37 tahun itu kepada AFP menggunakan nama samaran.

Saat berusia 20-an, Risa mengaku memang berpikir bahwa dirinya melakukannya secara sukarela demi bertahan hidup di tengah berbagai kesulitan, termasuk memiliki ayah yang kasar dan pecandu alkohol, kehilangan pekerjaan, serta depresi.

“Saya bertanya-tanya berapa banyak orang yang akan tetap mengatakan ingin terus melakukannya jika mereka diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan ulang, pekerjaan, dan perawatan kesehatan mental,” katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Japan Today, Senin, 21 September 2026.

"Saya harus bersikap seperti boneka, mematikan semua emosi, dan berpura-pura senang apa pun yang dilakukan terhadap saya," lanjutnya.

Pengacara feminis Yukiko Tsunoda dalam sebuah simposium baru-baru ini di Tokyo mengatakan, saat diberlakukan pada tahun 1956, undang-undang anti-prostitusi Jepang memandang pekerja seks sebagai sosok "jahat" yang menggoda pria beristri—kebalikan dari citra "istri yang suci" yang diharapkan masyarakat dari seorang perempuan.

"Tidak ada seorang pun yang menganggap praktik prostitusi sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Perubahan hukum sudah sangat mendesak bagi Nao, seorang anggota kelompok Toka yang melarikan diri dari kekerasan ibunya dan hidup di bawah jembatan sejak usia 14 tahun, serta terpaksa terjun ke prostitusi jalanan demi bertahan hidup sehari-hari.

Ia menceritakan pengalamannya kepada AFP bahwa saat pagi tiba, pria-pria paruh baya yang sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja biasa menghampirinya dan menawarkan sekitar 5.000 yen untuk berhubungan seks.

“(Dulu) Saya butuh merasa memiliki sesuatu yang membuat hidup saya berarti," kenang Nao—kini berusia 25 tahun—yang menggunakan nama samaran tersebut saat melakukan kampanye.

"Namun sekarang saya sadar bahwa saya adalah korban eksploitasi seksual," tegasnya.

Pendapat terbelah mengenai apakah mempidanakan pelanggan akan membantu menekan angka prostitusi jalanan di Jepang.

Ronald Weitzer, seorang profesor emeritus di Universitas George Washington, memprediksi langkah tersebut justru akan mendorong praktik seks komersial ke ranah bawah tanah.

"Kemungkinan besar mereka akan pindah ke wilayah yang pengawasannya lebih longgar dibandingkan tempat mereka beroperasi saat ini," ujarnya kepada AFP.

Mulai dari tempat seperti rumah bordil yang disebut "soapland" hingga layanan panggilan dan panti pijat erotis, industri seks dewasa di Jepang melibatkan lebih dari dua juta perempuan dan menghasilkan pendapatan sekitar dua hingga lima triliun yen setiap tahunnya, ungkap pengacara Sho Wakabayashi dalam sidang dengar pendapat tersebut.

Meski mereka beralih beroperasi di dalam ruangan, bukan berarti para perempuan itu telah lepas dari cengkeraman industri seks, kata Yumeno Nito, pendiri kelompok perlindungan kaum muda Colabo.

Ia mendesak pembentukan lembaga dukungan khusus yang didanai pemerintah bagi mereka yang membutuhkan bantuan.

Korea Selatan bisa menjadi contoh yang patut ditiru; negara itu tidak hanya memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membantu perempuan membangun kehidupan baru setelah meninggalkan dunia prostitusi.

"Pengalaman dari luar negeri mengajarkan kita bahwa jika tersedia dukungan dan sistem yang memadai, perempuan dapat memiliki serta memilih berbagai opsi dan menjalani hidup sesuai pilihan mereka," ujarnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >