
UPdates - Tim gabungan kepolisian dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Gowa menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 21 September 2026.
You may also like :
Polri Terbangkan 10 Ekor Anjing K9 ke NTT untuk Membantu Pencarian Korban Gempa
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Pengeledahan yang melibatkan puluhan personel tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA. Dari pengeledahan dua lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik tidak merinci dokumen maupun barang elektronik yang diamankan.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kantor mapun di rumah jabatannya.
Sebelumnya, Rabu, 20, Mei 2026 lalu, unit Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa
terkait kasus dugaan korupsi PBG.
Pada Kamis, 18 Juni 2026, polisi kemudian menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, pungutan liar (pungli), atau pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Abdullah Sirajuddin kini ditahan di Rutan Gunungsari Makassar
Polisi hingga saat ini telah memeriksa 58 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.