
UPdates - Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami yang terjadi pada 6 Agustus 2026 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku inisial AF (19) yang sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 24 September 2026, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa proses penyelidikan sempat menghadapi kendala karena rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak terlalu jelas.
You might be interested :
Biadab! Pembunuh Siswi SD di Tallo Makassar Ternyata Lakukan Perkosaan Saat Korban Sekarat
Namun, polisi kemudian melakukan identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap rekaman maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan keterkaitan pelaku dengan sejumlah masjid lainnya.
“Pada saat kejadian, CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas. Namun, setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah berada di masjid lain. Pelaku juga sempat kabur ke wilayah Kendari cukup lama,” ungkap Kombes Arya Perdana, dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar.
Akibat aksi pencurian tersebut, Yayasan Islam Al Markaz mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian.
“Kami masih mendalami untuk pelaku lainnya yang terlibat. Memang masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.