
UPdates - Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel bersama Unit Reskrim Polsek Tallo berhasil meringkus pemuda berinisial IK (19 tahun) yang diduga kuat merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi sekolah dasar (SD) kelas 6 berusia 12 di jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang terjadi pada Selasa 26 Mei 2026.
You may also like :
Hampir 2 Tahun Menjabat, Kapolres Makassar Naik Pangkat Sebelum Promosi Jabatan
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menceritakan bahwa urutan kejadian memilukan tersebut berawal pada Selasa, 26 Mei 2026 malam.
You might be interested :
TNI-Polri Kawal Pemilihan RT/RW di Makassar Hari Ini, Appi: Yang Menang Rangkul yang Kalah
Saat itu orang tua korban mencari putri mereka yang tak kunjung balik ke rumah. Pencarian yang dilakukan hingga dini hari pun tak membuahkan hasil.
Pada pukul 05.00 WITA, akhirnya korban berhasil ditemukan, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban ditemukan tanpa busana serta kepala tertimpa televisi.
Saat dilakukan olah TKP, sempat terjadi keributan yang terjadi di sekitar lokasi. Ternyata yang melakukan keributan adalah terduga pelaku yang berupaya untuk mengalihkan perhatian agar polisi cepat pergi dari TKP.
Polisi yang curiga kemudian mengamankannya. Dan, tak menunggu lama, pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku jika dirinya sudah memperhatikan korban sejak lama. Pelaku juga mengakui sering menggunakan narkotika dan juga sering menonton film porno lewat HP.
“Dari situlah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak kecil yang berusia 12 tahun dengan meminta korban untuk membelikan aqua. Setelah di belikan, pelaku meminta lagi kepada korban untuk dibelikan makanan,” ungkap Kapolrestabes, dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar.
Ketika kembali untuk kedua kalinya, lanjut Kombes Arya, korban lalu diseret oleh pelaku ke dalam rumah kosong. Pelaku kemudian membekap mulut korban lalu berulang kali membenturkan kepalanya.
Saat korban dalam kondisi sekarat dan tidak sadarkan diri, pelaku lantas melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.
Kapolrestabes Makassar menyebut bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhah berencana pasal 459 subsider 458 ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara.