
UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) terkait sengketa syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 1 Oktober 2026
You may also like :
MK Kembali Gelar Sidang Malam Ini, Wapres Gibran Didesak Dihadirkan
Dalam sidang, MK menegaskan tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di MK.
You might be interested :
Dicecar Hakim MK, Ketua KPU dan Bawaslu Akui tidak Datang ke Diknas Verifikasi Surat Keterangan Gibran
"Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kendati begitu, Saldi memastikan bahwa MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain pada sidang yang akan digelar Jumat, 2 Oktober 2026 besok pada pukul 09.00 WIB.
Menurut Saldi, pihak-pihak tersebut juga sudah dihubungi oleh hakim MK. "Yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insya Allah besok akan bersedia hadir pukul sembilan. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya," ujar Saldi.
Dalam sidang ketiga ini, Mantan Ketua KPU RI, Prof. Hasyim Asy'ari (Ph.D.) yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi/ahli mendapat banyak pertanyaan hakim MK.
Hakim MK, Guntur Hamzah secara khusus menyoroti akses Bawaslu yang terbatasi sebagaimana disampaikan dalam sidang kedua.
Hakim MK, Arsul Sani sementara itu mengingatkan soal pertanyaan munkar dan nakir kelak. “Walaupun pertanyaan berat-berat, lebih berat munkar dan nakir,” ujar Arsul Sani.
Erni Nurbaningsih juga mencecar sekaligus mencandai Hasyim. “Pak Hasim tambah kurus kayaknya, banyak pikiran ya?” tanyanya.
Setelah itu ia mempertanyakan terkait intervensi eksternal ke Hasyim.
Hakim MK lainnya, Adies Kadir juga fokus ke Hasyim. Termasuk terkait PKPU. “Apakah ada dokumen yang dirahasiakan. Dan apakah benar juga Bawaslu tidak boleh mengetahui terkait dokumen yang dirahasiakan itu?” tanyanya.
Hakim MK, Ridwan Mansyur sementara itu mempertanyakan soal verifikasi persyaratan calon yang diterima dan kemudian dianggap benar. Ia menegaskan bahwa verifikasi itu merupakan tugas KPU, khususnya soal keabsahan dokumen.
Ridwan sendiri menilai seakan-akan KPU menggampangkan persoalan ini dan dianggap sudah selesai. Ia mempertanyakan kenapa begitu mudah verifikasi dikesampingkan.
Hasyim dalam sidang itu membantah kalau pihaknya melarang atau membatasi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. “Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegasnya.
Terkait pertanyaan Ridwan Mansyur yang menyebut KPU menggampangkan persoalan, ia membantahnya.
Soal Suket atau surat keterangan, ia menegaskan bahwa itu sudah dipakai di Pilkada Solo. “Kami berdasarkan itu. Secara substansi ini sama,” tegasnya.
Hasyim juga menegaskan bahwa dirinya tidak diintervensi.
Dalam sidang ini KPU juga menghadirkan saksi ahli Prof. Agus Riwanto dan Khairul Fahmi.
Sedangkan pihak pemohon (Denny Indrayana dkk) menghadirkan 1 orang saksi dan 3 orang ahli yakni I Gusti Putu Artha (Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum / KPU), Titi Anggraini (Dosen Hukum Universitas Indonesia), Yance Arizona (Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada), dan Bivitri Susanti (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera).