Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Foto: Tangkapan Layar/YouTube MK)

Dicecar Hakim MK, Ketua KPU dan Bawaslu Akui tidak Datang ke Diknas Verifikasi Surat Keterangan Gibran

23 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates— Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut Rabu, 23 September 2026 malam WITA.

You may also like : gibran antaraRelawan Gibran Siap Hadapi Prof Denny Cs, Hadirkan Ahli Pendidikan Luar Negeri, Sidang MK Malam Ini

Dalam sidang kedua perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra mencecar Ketua KPU Mochammad Afifuddin terkait verifikasi surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran ke pihak terkait yang mengeluarkannya.

You might be interested : rahmat bagja rriBawaslu Minta Tahapan PSU Dipercepat, Khawatir Politik Uang saat Ramadan

“Pak Afif, saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan, untuk calon, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung," kata Saldi Isra sebagaimana dilansir dari YouTube MK, Rabu, 23 September 2026.

"Tidak. Tidak datang. Karena waktu itukan kami sudah menerima surat keterangan," jawab Afif.

"Bukan. Tidak datang ya?" lanjut Saldi.

"Karena juga tidak ada laporan," imbuh Afif.

"Bukan. Ini bukan soal karena tidak ada laporan," tegas Saldi.

"Tidak datang Pak," ujar Afif.

"Kalau orang KPU daerah saja kalau Pemilihan Kepala Daerah datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?" kata Saldi bertanya lagi.

"Tidak datang," jawab Afif.

Saldi kemudian melanjutkan pertanyaannya. "Karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen apa yang digunakan oleh KPU, selain surat tadi yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?” tanya Saldi.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan maka itu kami anggap benar," jawab Afif.

"Bukan. Itu kalau anggapan kan. Kalau Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malah ngotot sekali bilang ke KPU-nya tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada yang pakai Paket C dicek di mana dikeluarkan segala macam. Nah, makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang maka benar. Apa instrumennya. Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya sebelumnya atau apa yang diminta sebelumnya. Kan harusnya, walaupun Pak Afif ketika itu belum jadi ketua ya, saya paham itu. Tapi paling tidak, itukan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini," tegasnya.

Saldi kemudian mempertanyakan hal serupa kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. "Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya kan bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga. Bareng bersama-sama KPU dan segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU? Tidak juga datang ke Diknas?" tanyanya.

"Kami, karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang Yang Mulia,” jawabnya.

KPU Bantah Tutupi Ijazah Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Sementara itu, dalam persidangan, KPU membantah menyembunyikan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan syarat administrasi sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Itu ditegaskan tim kuasa hukum KPU saat menyampaikan keterangan dari KPU sebagai Termohon dalam sidang.

"Termohon sampaikan bantahan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 yang pada intinya mengkategorikan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagai informasi publik yang dikecualikan," ujar kuasa hukum KPU.

Diketahui, Denny Indrayana cs dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 dibentuk untuk menyembunyikan data pasangan calon. Ia menjelaskan, KKPU Nomor 731 Tahun 2025 berbunyi sama dengan KKPU Nomor 35 Tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Maret 2026.

KKPU tersebut mengatur bahwa data terkait informasi pendidikan dan kelulusan pasangan calon tidak dapat diakses publik sampai yang bersangkutan memberi persetujuan tertulis.

"Tidak dapat diakses publik sampai dengan yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis. Saat ini KKPU tersebut dicabut sebagaimana KKPU Nomor 807 Tahun 2025," ujar kuasa hukum KPU.

"Dengan demikian, opini terstruktur, sistematis, dan terencana yang dibangun oleh para Pemohon adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai opini yang TST, terstruktur, sistematis, dan tercela," lanjutnya.

KPU juga menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres. KPU sendiri menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

Terkait Gibran, ia menjelaskan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri adalah setara dengan ijazah.

Dari Permendikbud tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran setara dengan ijazah.

Selain itu, terdapat Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU 19/2023, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum KPU.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023.

Selain itu, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2023.

Juga menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024.

Selanjutnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2024

Persidangan kedua kasus ini mengagendakan mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni relawan Gibran, serta pemberi keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hakim MK selanjutnya akan membuat keputusan apakah perkara ini lanjut kepada pemeriksaan pembuktian atau tidak.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >