
UPdates—Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.
You may also like :
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ditolak, Hakim Ungkap Penerimaan Uang Rp40 M
Penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus Kejaksaan Agung.
You might be interested :
Surat Panggilan Menteri Nusron Wahid Sudah Dikirim KPK
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa Utama Madya, Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Uraian dakwaan menyebut bahwa Febrie diduga melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto dalam kurun 2020 hingga 2026.
Uang tersebut antara lain ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Uang tersebut juga diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
JPU menjelaskan, rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan, aliran dana disebut masuk ke berbagai lini usaha, antara lain sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).
JPU juga menyebut sejumlah perusahaan di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi dalam uraian dakwaan, antara lain PT Kresna Pusaka Energi dan PT Celebes Mega Nikel.
"Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi," kata Agus Sahat.
Karena perbuatan tersebut, Febrie antara lain didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam rangkaian perkara tersebut.