
UPdates—Komplotan pelaku penipuan eks Kamboja makin aktif beroperasi dan mencari korban di Indonesia. Terbaru, kejahatan mereka terbongkar di Sulawesi Utara.
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara baru saja mengungkap jaringan penipuan daring berupa love scamming dan investasi bodong. Empat tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.
"Komplotan ini eks Kamboja dan diketahui telah beroperasi di Sulut sejak bulan Juli 2026," kata Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat konferensi pers Rabu kemarin sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TB News, Kamis, 8 Oktober 2026.
Sebelum beroperasi di Sulut, keempat tersangka bekerja di perusahaan di bidang serupa di Poipet, Kamboja. Bahkan, tiga dari empat tersangka beberapa kali masih bolak-balik ke Kamboja.
Keempat tersangka adalah lelaki berinisial DW alias Eboi yang merupakan aktor utama, lelaki BS alias Ontong yang merupakan admin pengoperasian, perempuan MP alias Moy yang memanipulasi korban, serta lelaki RL alias Ridel sebagai penarik dana.
"Dalam kurun waktu 3 bulan mereka berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar," ungkap Winardi.
Kasus ini terungkap ketika seorang korban berinisial JZ melapor ke polisi usai ditipu pada 15 September 2026. Ia mengaku dijebak asmara palsu dan investasi bodong hingga rugi Rp850.180.000.
Penipuan dilakukan melalui situs Facebook. DW membuat akun palsu bernama Marvel Supit untuk mencari dan merayu korban.
Setelah berhasil membuat korbannya terbuai dengan hubungan asmara daring, DW langsung mengajak korbannya berkomunikasi tatap muka melalui panggilan video manipulatif.
Saat komunikasi tatap muka manipulatif itu, DW mengarahkan kamera ke video orang lain sambil menyuarakan percakapan.
"Setelah korban benar-benar percaya pelaku langsung mengajak korban ke bisnis fiktif berupa nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif yang dikendalikan BS," jelas Winardi.
Awalnya, korban dipancing dengan deposit kecil senilai Rp35.000 dan Rp370.000 yang dananya kemudian langsung dikembalikan sekaligus dan diberi keuntungan instan.
Korban yang tergiur kemudian mengambil paket tugas deposit besar senilai Rp95.780.000. Agar tak mencurigakan, korban mengirim uang tersebut sebanyak 15 kali.
Korban juga dimasukkan ke grup WhatsApp bernama 007VIP MEMBER 95780K yang berisi akun-akun fiktif yang dikendalikan BS dan MP.
Keuntungan yang didapat tersangka kemudian digunakan untuk membeli mobil, motor, elektronik, hingga berpesta.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor berupa Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutup Winardi.