
UPdates—Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti implementasi kebijakan sertifikasi halal yang dinilainya perlu dipersiapkan secara matang, terutama agar tidak memberatkan pelaku UMKM.
You may also like :
Terbang ke Saudi, Timwas Haji DPR Soroti Keterlambatan Makanan Sambutan
Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan sebelum penerapan ketentuan tersebut dilakukan secara menyeluruh.
You might be interested :
Sertifikat Halal Cekik Pengusaha dan Ngurusnya Ribet
Menurutnya, pelaku UMKM harus mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai kewajiban sertifikasi halal, termasuk prosedur pengurusan dan konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
Tanpa persiapan yang baik, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan bagi usaha kecil yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.
Abdul Wachid menyebutkan, berdasarkan data, persentase UMKM yang memiliki sertifikat halal masih rendah. Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha sebelum penerapan aturan dilakukan secara ketat.
“Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya,” katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta pihak terkait untuk mencari langkah implementasi yang tepat.
Menurutnya, pengawasan bagi UMKM diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan mereka.
Persoalan biaya sertifikasi halal juga menjadi perhatian. Abdul Wachid menilai biaya yang mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta akan sangat memberatkan sebagian pelaku usaha kecil, terutama usaha kuliner sederhana seperti penjual ayam goreng.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan pembiayaan sertifikasi halal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pelaku UMKM dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis.
“Kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah dan Presiden agar ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terbebani biaya untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.
Abdul Wachid menegaskan, berbagai aspirasi yang dihimpun dalam kunjungan kerja reses baru-baru ini di Jawa Tengah akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII DPR RI.