
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Rumah Tahanan KPK, Rabu, 14 Oktober 2026.
You may also like :
KPK OTT di BNPB: Tangkap 14 Orang, Termasuk Sekretaris Utama BNPB
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan yang merupakan adik kandung sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
You might be interested :
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dan Kadisnya Terkait Proyek Jalan
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu.
Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga,dan dua pihak swasta yaKNI Gery P dan Syifa NG.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelumnya, KPK menangkap 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Salah satu di antaranya yaitu Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas.